Polrestabes Surabaya kembali menerapkan tilang manual mulai Senin, 28 September 2026, untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang terlihat langsung dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pihaknya melihat masih banyak pelanggaran lalu lintas di sejumlah titik di Kota Surabaya.
Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian adalah pengendara yang berhenti melewati marka atau garis berhenti saat lampu merah menyala. Selain itu, pelanggaran lain yang menjadi sasaran tilang manual meliputi tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, dan manuver berbahaya lainnya.
Untuk memastikan penindakan berjalan transparan dan mencegah penyalahgunaan, setiap proses tilang manual harus diketahui dan disetujui oleh perwira yang bertanggung jawab. Selain itu, penindakan tidak dilakukan sembarangan di seluruh ruas jalan; tilang manual akan diterapkan pada sejumlah titik yang telah ditentukan berdasarkan tingkat kerawanan kecelakaan lalu lintas maupun banyaknya pelanggaran yang terjadi.
Kapolrestabes Luthfie menegaskan bahwa setiap penindakan harus dilengkapi bukti berupa foto atau rekaman video. Ia juga memperingatkan keras kepada anggota yang memanfaatkan kewenangan tilang untuk kepentingan pribadi, akan diproses hukum sekeras-kerasnya.
Dengan diberlakukannya kembali tilang manual ini, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan pengendara dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di Surabaya. Masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu dan marka lalu lintas serta ketentuan berkendara yang berlaku.
Artikel ini disusun berdasarkan topik yang sedang trending — baca liputan dari sumber asli.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.
Tulis Komentar